13 Fakta terbaru pengusiran wanita bersuami dua di Cianjur mulai terkuak. Terungkap pernikahan poliandri yang dilakukan oleh seorang wanita bersuami ini sungguh sangat mencengangkan banyak kalangan. Dan itu membuang masyarakat sekitarnya emosi. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :
- Nama wanita bersuami dua disamarkan NN (28).
- Tempat kejadian di Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa-Barat.
- Wanita bersuami dua merupakan istri sah TS (49).
- Wanita bersuami tersebut melakukan pernikahan siri dengan UA (32), yang merupakan warga desa babakan caringin, Kec. Karang Tengah, Kab. Cianjur.
- Pernikahan kedua dilakukan pada Desember 2021 dan pernikahan kedua baru terbongkar di awal Mei 2022.
- Sang suami pertama yang mengetahui si istri telah melakukan poliandri dengan emosinya mengeluarkan semua pakaian istrinya.
- Warga yang tidak suka dengan kelakuan NN karena telah mencoreng nama baik desanya, maka pakaian yang ada diluar rumah dibakar habis.
- Tidak ada perlakuan anarkis yang dilakukan warga sekitar, hanya teriak, mencaci dan menghujat wanita bersuami dua dan menyuruhnya minggat dari kampung mereka.
- Pernikahan kedua NN dilakukan di kampung halaman suami kedua, dengan disaksikan sesepuh tokoh agama setempat secara siri.
- Pengakuan wanita bersuami dua, dia masih sayang dengan suami pertamanya tapi dia sangat cinta dengan suami keduanya.
- Pengakuan yang tak terduga adalah bahwa si wanita bersuami dua mengatakan bahwa dia sangat terpuaskan dengan pelayanan ranjang suami kedua yang sehari bisa melayani nafsunya sampai 3 kali.
- Yang muda lebih jago.
- Suami pertama TS akhirnya menjatuhkan talak tiluh (talak tiga) kepada mantan istri.
Definisi Poliandri
Poliandri merupakan suatu pernikahan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari seorang dalam waktu bersamaan.
Poliandri umumnya terjadi di wilayah-wilayah tertentu saja, karena mungkin kelangkaan wanita, yang menyebabkan sang lelaki berbagi istri dengan orang lain.
Wilayah yang masih ada praktek poliandri diperkirakan hanya sedikit sekali tidak lebih 1 persen dari wilayah seluruh dunia. Beberapa diantaranya seperti Pengunungan Himalaya, Bukit Nilgiri India Selatan, Tibet, Eskimo, serta wilayah Kenya dan Tanzania.
Hukum Poliandri di Tanah Air
Hukum Poliandri baik secara hukum agama maupun hukum negara menyatakan bahwa poliandri dilarang.
Islam melarang poliandri atau istri bersuami dua orang atau lebih di waktu bersamaan sebab dikhawatirkan akan muncul permasalahan penentuan ayah biologis si anak.
Diterangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 40, bahwa seorang lelaki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih bersatus perkawinan. Dan perempuan juga tidak boleh menikah selama masa iddah.