ASN Selingkuhi Istri Yang Seorang Polwan Selama 7 Tahun Dengan Istri Pengusaha Hingga Punya Anak Umur 4 Tahun. Seorang oknum ASN Ogan Komering Ilir (OKI) nekad selingkuhi istrinya seorang polwan Polda Sumatera Selatan berpangkat briptu. Rahasia busuk selama 7 Tahun terungkap. Dan sudah mempunyai anak lelaki berumur 4 tahun.
Seperti Sinetron Layangan Putus tapi ini versi ASN Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan. Drama perselingkuhan selama 7 Tahun akhirnya terbongkar juga. Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Perselingkuhan dilaporkan sendiri oleh istrinya yang notabene seorang polisi wanita (polwan). Yang mirisnya polwan tersebut sedang hamil 4 bulan anak pertamanya.
Sang suami yang merupakan ASN menjabat Kasubbag Protokoler Ogan Komering Ilir bernama Damsir. Dan selingkuhannya merupakan staf W dibebastugaskan atas laporan dugaan perselingkuhan.
Jika semua terbukti maka akan ada ancaman pemecatan untuk kedua oknum ASN tersebut. Peraturan yang ada telah mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh melakukan perselingkuhan sesuai aturan PP 53 dan PP 45 tahun 1999.
Sang polwan juga melaporkan suaminya DKM (31), ke Polda Sumatera Selatan sejak 25 April 2022, delik kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Kedok perselingkuhan suaminya dengan istri orang diawali kecurigaannya setelah menikah, kerap melihat suaminya senyum sendiri ketika pegang handphone. DKM sudah punya anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan dengan selingkuhannya W, berselingkuh jauh sebelum mereka menikah. Wanita W sendiri sudah berkeluarga bersuamikan seorang pengusaha jam.
Tentu perselingkuhan ini membuat polwan briptu SC sangat syok. Apalagi sekarang sedang mengandung buah hati yang sudah berumur 4 bulan. Atas kejadian ini briptu SC minta agar suaminya DKM dan W dipecat dari kedinasan secara tidak hormat.
DKM pada hari pertama kerja sempat datang ke kantor serta ikut acara apel. Tapi selanjutnya menghilang. Didapat informasi DKM dan WS cuti untuk menyelesaikan urusan mereka.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Kepgawaian BKN Regional VII Bpk. Rusdi Laili mengatakan, pihak telah berkoordinasi dengan Pemkad OKI, dan didapatkan informasi bahwa kedua oknum sudah dibebastugaskan sementara untuk untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus di kepolisian.