Polresta Jogja menangkap seorang kakek berusia 68 tahun terkait kasus pencabulan. Kakek berinisial K itu mencabuli anak di bawah umur.
“Korban usia 10 tahun dan 7 tahun merupakan tetangga pelaku,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/6/2022).
Dia menyebut perbuatan bejat itu terjadi pada 1 Juni 2022. Saat itu kedua korban sedang bermain di poskamling yang ada di kampungnya.
“Kemudian pelaku yang merupakan tetangga kedua korban ini datang dan mengatakan mau memberi uang keduanya. Tetapi kedua korban saat itu tidak mau,” jelasnya.
Namun, kakek itu ternyata tidak putus asa. Ketika dua bocah itu pulang melalui rumahnya, dia kembali memanggil dua bocah itu. Dia mengajak kedua korban masuk rumahnya dan kembali mengiming-imingi uang.
Saat berada di dalam rumah, kedua korban ternyata justru mendapat tindakan pencabulan dari pelaku. Iming-iming uang itu ternyata hanya tipu muslihat saja.
“Setelah kejadian itu, tersangka tidak jadi memberikan uang kepada kedua korban,” katanya.
Salah satu korban, lanjut Apri, melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Korban menangis karena mendapatkan perlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
“Korban pulang menangis kemudian bapak dari korban dan ibu dari korban tanya mengapa menangis. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” katanya.
Akibat perbuatannya, Apri menegaskan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai ancaman dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber detik.com