Kecelakaan Parah Yang Memakan Banyak Korban, Akibat Sopir Ngantuk. Kecelakaan parah yang memakan banyak korban terjadi di daerah Purwasari, Karawang (15 Mei 2022). Kecelakaan parah tersebut memakan korban 17 orang. 7 orang diantaranya meninggal dunia.
Mnurut saksi mata kecelakaan parah tersebut terjadi bermula dari kendaraan minibus elf nopol T 7556 DB yang dikendarai oleh Deni.B (warga majalengka), yang berangkat dari karawang menuju cikampek. Kendaraan elf melaju kencang perkiraan kecepatan diatas 80 Km/jam. Mungkin karena ngantuk kendaraan tidak dapat dikuasai dan oleng. Kendaraan menerobos median pembatas jalan hingga melaju melawan arah. Menabrak kendaraan di depannya. Pada saat bersamaan banyak motor- motor yang berjalan dengan kencang juga.
Kecelakaan parah tidak dapat terelakkan, pemotor melawan minibus elf. Tentu yang banyak korban dari pemotor. Banyak pemotor yang terlempar jauh. Tabrakan yang keras membuat keadaan kacau. Korban bergelimpangan. Warga sekitar yang kaget bergerak cepat menolong korban.
Beberapa korban kecelakaan parah tersebut diperkirakan meninggal di tempat. Rata-rata para korban mengalami luka di kepala hingga badan.
Menurut informasi kecelakaan parah tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, 5 orang luka berat dan 5 orang luka ringan. Seluruh korban terbagi di 3 rumah sakit. Ada yang dibawa ke RS Karya Husada, RS Fikri dan RS Siloam.
Kecelakaan parah itu juga mengakibatkan rusaknya kendaraan lain seperti kendaraan pick up dan 4 sepeda motor. Dan juga kendaraan elf sendiri.
Semua kecelakaan parah sudah ditangani oleh Polres Karawang dalam proses pendataan korban dan kendaraan serta penyelidikan.
Dengan adanya kecelakaan parah secara otomatis jasa marga bergerak cepat. Jasa Marga Karawang bersama Unit Lakalantas Polres Karawang mendatangi TKP dan Rumah Sakit guna pendataan korban pemberiaan Guarantee Letter.
Adapun santunan yang diberikankepada masing-masing korban adalah :
Biaya perawatan maksimum Rp 20 jt
Manfaat tambahan bantuan P3K maksimum Rp 1 jt
Bantuan biaya ambulance maksimum Rp 500 rb
Santunan itu berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan pada waktu pembayaran pajak tahunan kendaran bermotor di Samsat.